Apakah Asuransi Jabatan itu?

Asuransi ini menjamin kerugian yang diakibatkan oleh top manajemen dalam mengambil keputusan jabatan yang salah yang menyebabkan kerugian. Asuransi ini lebih cenderung digunakan untuk top management dan middle management.

Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Asuransi ini juga memberikan perlindungan bagi perusahaan sehubungan dengan pembayaran-pembayaran yang secara hukum dapat dilakukannya atas nama direktur dan officer.

Dengan kata lain Asuransi Jabatan melindungi para direktur dan officer terhadap segala kesalahan yang dilakukannya sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan polis. Akan tetapi perlindungan tersebut tidak termasuk sanksi-sanksi pidana karena hukum pidana Indonesia menganut asas tanggung jawab pribadi.

 

Mengapa perlu Asuransi Jabatan?

Berdasarkan undang-undang No. 1 tahun 1995 disyaratkan agar direktur dan officer melakukan tugasnya degan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan perusahaan. Direktur harus bertanggungjawab penuh kepada pemegang saham jika perusahaan tidak dikelola secara benar dan melanggar perundang-undangan.

Namun demikian para direktur dan officer tetap menghadapi kemungkinan tuntutan dari beberapa sumber selain pemegang saham, seperti para kreditur, pesaing, karyawan dan instasi pemerintah. Tuntutan tersebut dapat ditujukan untuk pelanggaran-pelanggaran hukum perdata dan perundangundangan lainnya.

Siapa sajakah yang termasuk Direktur & Officers itu?

Dalam undang-undang perseroaan Indonesia, seorang "Direktur" diartikan sebagai setiap orang yang menduduki jabatan sebagai direktur atau menjadi anggota dari dewan direksi.

Seorang "Officer" dalam suatu badan hukum, mencakup pengertian seorang direktur, anggota dewan komisaris, manajer, sekretaris atau orang-orang yang diperkejakan dalam kedudukan eksekutif.

Risiko apa saja yang dijamin?

Kerugian yang diderita direktur dan officer sehubungan dengan tindaknya yang dianggap sebagai "perbuatan melanggar hukum" dijamin dalam polis asuransi ini. Perbuatan melanggar hukum diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan laiinya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer.

Beberapa risiko yang tidak dijamin dalam asurasi jabatan?

Rembesan air laut, polusi atau kontiminasi.

Denda dan sangsi yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Cacat tubuh atau kerusakan terhadap harta benda termasuk kehilangan kegunaannya.

Ketidakjujuran, kecurangan atau tindakan jahat yang dapat dibuktikan.

Keuntungan pribadi atau ketentuan remunerasi yang didapat oleh direktur & officer dimana hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Tindakan kriminal.

Situasi dan kondisi yang dapat memicu suatu klaim yang dijamin dalam polis dan diketahui oleh direktur dan officer namun tidak disampaikan kepada pihak Penanggung pada saat penutupan.

Klaim yang dicatat atau diajukan pada polis sebelumnya.

Klaim yang diajukan oleh dan atas nama pemegang saham yang memiliki lebih dari prosentase tertentu dan mempunyai hak oting di perusahaan (biasanya lebih dari 15%)

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Proses akseptasi penutupan asuransi jabatan memerlukan banyak kriteria yang harus dianalisa oleh Penanggung, diantaranya adalah profit dan kesehatan perusahaan. Faktor yang mempengaruhi suku premi termasuk jenis jaminan dan jangka waktu jaminan.

Contoh Kasus :

Seorang pemegang saham yang mengandalkan nasehat dari salah seorang direktur perusahaannya tentang strategi masa depan perusahaannya tentang strategi masa depan perusahaan, telah menjual saham-sahamnya. Tidak lama berselang, suatu pengumuman dikeluarkan oleh perusahaan tentang adanya peningkatan laba yang mengakibatkan naiknya harga saham dengan cepat. Pemegang saham menuntut kehilangan keuntungan tersebut disebabkan penjualan yang terlalu dini dari sham-sahamnya dengan alasan bahwa ini disebabkan oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh direktur.

Seorang nasabah ban melakukan tindakan hukum terhadap para direktur setelah ia gagal menarik uagnya satu harisebelum bank tersebut dilikuidasi. Gugatan ini diajukan karena direktur bank telah meyakinkan nasabah tersebut bahwa kondisi bank dalam keadaan sehat dan tidak akan dilikuidasi.

Para investor mengambil tindakan hukum terhadap para direktur atas eruginay nilai investasi mereka akibat keputusan dewa direksi untuk mengganti ketuanya. Mereka mengatakan bahwa dewan direksi tersebut bersikap lalai, kurang hati-hati dan kurang teliti dalam keputusan mereka yang telah memecat officer yang bermutu.