KEBAKARAN ! Suatu kata yang dapat membuat semua orang merasa khawatir akan keselamatan jiwa dan harta bendanya dalam waktu yang amat singkat. Musibah ini dapat terjadi sepanjang tahun, termasuk pada musim hujan sekalipun, tanpa mengenal status sosial seseorang.

 

KEBAKARAN ! Musibah yang sulit dihindari, tetapi Anda mampu mengurangi kerugian keuangan yang diderita akibat terbakarnya harta benda milik Anda. Kami siap membantu Anda mengatasi masalah tersebut.

 

Apa saja yang dapat diasuransikan ?

Kami memberikan perlindungan terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan rumah, mesin-mesin, barang-barang dagangan, persediaan barang dan sebagainya.

 

Risiko-risiko apa saja yang dijamin ?

Kami dapat menawarkan kondisi asuransi kebakaran dengan kondisi Property All Risk (PAR) versi Munich-Re. Dimana biasanya dalam kondisi standar,  Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI) hanya mencakup kebakaran dan kerusuhan saja. Kondisi Property All Risk (PAR) yang kami tawarkan adalah gabungan dari berbagai jaminan kedalam suatu produk. 

 

Dengan Kondisi Property All Risk (PAR), kami dapat memberikan keunggulan dengan :

  Pembayaran single premium untuk berbagai jaminan

  Premi yang sangat kompetitif (dibawah harga pasaran)

 

Adapun kondisi Property All Risk (PAR) yang kami tawarkan mencakup :

  Kebakaran, peledakkan, petir, asap dan kejatuhan pesawat tebang (Flexa)

  Kerusuhan politik, kerusuhan biasa, pemogokan, penjarahan, terorisme, sabotase dan akibat perbuatan jahat (SRCCMD)

  Gempa bumi dan letusan gunung berapi

  Banjir dan kerusakan akibat air (Flood and water damage)

  Kebongkaran atau pencurian secara paksa (Burglary)

  Kerusakan lainnya

 

Dari Property All Risk (PAR) ini dapat diperluas dengan cakupan (optional) :

    Asuransi gangguan usaha (Business Interruption)

Asuransi ini menjamin biaya–biaya yang timbul selama 24 bulan setelah terjadi kebakaran yang menyebabkan terputusnya operasional perusahaan. Biaya – biaya tersebut dapat berupa biaya overhead,biaya perawatan gedung, biaya gaji, keuntungan rata–rata (profit) dan biaya sehari–hari.                             

       Tuntutan pihak ketiga (Public Liability)

Asuransi ini menjamin tuntutan pihak ketiga atas kerugian – kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap orang lain atau pihak lain yang menyebabkan terjadi tuntutan terhadap perusahaan.  

 

Kami akan mengatur klausula–klausula selengkap mungkin dan deductible (Own Risk) serendah mungkin.  

 

Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi ?

Suku premi subject to survey. Setelah survey kami akan menyediakan fasilitas backup asuransi dan re-asuransi serta placing kemana saja re-asuransi tersebut. Faktor yang mempengaruhi suku premi mencakup penggunaan bangunan, kelas konstruksi, peluang terjadinya musibah, lokasi bangunan, catata kerugian yang pernah terjadi, risiko yang akan diasuransikan.

Klaim Asuransi Kebakaran
No. Dokumen yang Diperlukan

Kerugian

Sebagian

Kerugian

Total

1. Bukti pembayaran premi Ö Ö
2. Polis Asli Ö Ö
3. Kopi polis Ö Ö
4. Berita acara berupa uraian kejadian Ö Ö
5. Laporan klaim kebakaran Ö Ö
6. Surat keterangan kepala desa atau lurah atau kepolisian Ö Ö
7. Surat tuntutan kerugian Ö Ö
8. Denah-denah Ö Ö
9. Kwitansi pembelian/invoice dan kartu stok bila perlu bila perlu
10. Hasil labotorium kriminal bila perlu bila perlu

11.

Penawaran dari kontraktor

tergantung

 kasus

 

tergantung

kasus

 

12. Dokumen lainnya bila perlu bila perlu