Apakah Asuransi Jaminan itu ?

Adakalanya Anda sebagai kontraktor pusing memikirkan jaminan yang harus diberikan kepada pemilik proyek. Apakah karena plafon kredit yang mentok atau karena harus menyerahkan agunan sebagai kolateral.

Juga bagi Anda yang menginginkan jaminan terhadap impor barang-barang yang mendapat fasilitas, seperti produk wajib re-ekspor, barang impor sementara (alat-alat pameran, olah raga, musik dsb) serta pengeluaran barang-barang untuk didistribusikan dan dijual di dalam negeri (beras, semen dll).

Untuk semua kebutuhan tersebut, kami telah menyediakan penerbitan Bonding bagi kelancaran usaha Anda.

 

Mengapa perlu Asuransi Jaminan ?

Asuransi Jaminan (bonding insurance) diperlukan agar pemilik proyek/pemberi fasilitas merasa lebih aman terhadap pelaksana kontrak/penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak. Dengan kata lain menjamin pelaksana kontrak/penerima fasilitas tidak ingkar janji (wan-prestasi).

 

Jaminan apa saja yang diberikan ?

Asuransi jaminan dapat berupa :

  Customs bond

menjamin nasabah terhadap pemerintah atas pembebasan bea masuk, menjamin fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan pengolahan Jasa keuangan (Bapeksta-Keu.)dan Dirjen Bea Cukai (DJBC). Jaminan yang dapat diberikan oleh Customs Bond adalah :

1. Jaminan atas bahan baku impor

2. Jaminan impor sementara

3. Jaminan pengeluaran barang sementara

4. Jaminan atas kegiatan kawasan berikat

5. Jaminan atas kegiatan Enterport Produksi Tujuan Ekspor (ETPE)

6. Jaminan atas kegiatan jasa kepabeanan (PPJK)

7. Jaminan atas kegiatan gudang berikat

  Surety bond (Construction Contract Bond)

menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh Surety Bond adalah :

1. Jaminan penawaran (tender bond/bid bond)

2. Jaminan pelaksanaan (perfomence bond)

3. Jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond)

4. Jaminan pemeliharaan (maintance bond)

  Asuransi bonded lainnya

Kerugian apa saja yang tidak dijamin ?

Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom yang langsung/tidak mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan principal (yang dijamin) untuk melaksanakan kewajiban atau pekerjaannya.

Risiko politik yang langsung/tidak mempengaruhi pelaksanan pekerjaan/kewajibannya seperti akibat :

- Demonstrasi, pergolakan massa

- Invasi musuh

- Perang secara fisik yang langsung /tidak mempengaruhi perekonomian

- Perang saudara/pemberontakan terhadap pemerintah yang sah

- Peraturan pemerintah yang langsung/tidak mempengaruhi pelaksanaan/kewajiban

- Bencana alam (yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional)

 

Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi ?

Faktor yang mempengaruhi suku premi termasuk jenis jaminan dan jangka waktu jaminan.